Habib Rizieq Kalah Praperadilan, Kombes Hengki Langsung Beri Pernyataan Tegas
Selasa, 12 Januari 2021 – 17:54 WIB
"Artinya yang dilakukan penyidik telah memenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana di atur dalam KUHAP Pasal 184," tutupnya.(cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki angkat bicara usai putusan hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!
- Istri Habib Rizieq Meninggal Dunia, Anies Berbelasungkawa