Habib Rizieq Mengajukan Praperadilan, Irjen Aro: Kami Akan Beberkan Fakta-fakta
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12).
Menurut Argo Yuwono, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti serta alasan atas penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
"Prinsipnya kami menghormati tetapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," ujar Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12).
Diketahui, Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan massa.
Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel dan dalam waktu dekat bakal segera disidangkan. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mabes Polri menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tim hukum Habib Rizieq Shihab.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan
- Boyamin Gojek
- Polda Riau Menang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Korupsi Rp 46,6 Miliar
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kuasa Hukum Kecewa
- Besok, Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Crazy Rich Surabaya