Habib Rizieq Tersangka, Dijerat Pasal Penghasutan, Terancam 6 Tahun Penjara
Kamis, 10 Desember 2020 – 14:17 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Selain Rizieq Shihab, lima orang lainya yang juga dijadikan tersangka yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab.
Kemudian, SL selaku penanggung jawab acara, dan terakhir berinisial HI kepala seksi acara.
Baca Juga:
Imam Besar FPI Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, dijerat pasal berlapis.
BERITA TERKAIT
- Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Jakarta, Sahroni: Banyak Nyawa Terselamatkan
- Polda Metro Tetapkan 3 ASN Malut Tersangka Kasus Narkoba
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Jumat 24 Mei 2024
- Tiga ASN Kecanduan Narkoba
- Ali Ngabalin Bilang Ini Saat Bertemu Ketum PITI Ipong Hembing Putra
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini