Habib Rizieq Tersangka, Dijerat Pasal Penghasutan, Terancam 6 Tahun Penjara
Kamis, 10 Desember 2020 – 14:17 WIB
Habib Rizieq Shihab jadi tersangka. Foto : Ricardo/JPNN
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Selain Rizieq Shihab, lima orang lainya yang juga dijadikan tersangka yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab.
Kemudian, SL selaku penanggung jawab acara, dan terakhir berinisial HI kepala seksi acara.
Baca Juga:
Imam Besar FPI Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, dijerat pasal berlapis.
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya