Habib Rizieq Tersangka, Dijerat Pasal Penghasutan, Terancam 6 Tahun Penjara

Habib Rizieq Tersangka, Dijerat Pasal Penghasutan, Terancam 6 Tahun Penjara
Habib Rizieq Shihab jadi tersangka. Foto : Ricardo/JPNN
Sedangkan Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, "Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000." (mcr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Imam Besar FPI Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, dijerat pasal berlapis.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News