Habiburokhman: Kalau Jokowi Mau, Gerindra Tidak Menolak

Habiburokhman: Kalau Jokowi Mau, Gerindra Tidak Menolak
Diskusi publik bertema Perppu, Apa Perlu, di Jakarta Pusat, Sabtu (5/10). Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Gerindra Habiburokhman mengatakan, ada dua jalur konstitusional untuk menganulir Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang perubahannya telah paripurna di DPR.

Upaya pertama yakni mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Meski legislator terpilih periode 2019-2024 itu yakin uji materi terhadap UU KPK hasil perubahan akan ditolak MK.

Menurut dia, hakim MK tidak menilai buruk tidaknya sebuah undang-undang untuk dianulir. MK hanya menganulir undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.

Berkaitan UU KPK yang telah direvisi, Habiburokhman menilai tidak terdapat pelanggaran konstitusi. Sebab itu, dia tidak percaya upaya uji materi jalan terbaik menganulir UU KPK hasil revisi.

"Jadi, saya hopeless, kalau memang harus ke MK," kata Habiburokhman saat menghadiri diskusi publik bertema "Perppu, Apa Perlu", di Jakarta Pusat, Sabtu (5/10).

Kemudian, kata Habiburokhman, penerbitan Perppu bisa menganulir UU KPK hasil revisi. Menurut dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa mengeluarkan Perppu tanpa khawatir dimakzulkan.

"Saya enggak habis pikir Perppu, presiden bakal di-impeachment dan dianggap melanggar UU," ungkap dia.

Gerindra, kata dia, tidak akan resistance andaikan Jokowi menerbitkan Perppu. Sebab, Jokowi ialah pemegang hak prerogatif menerbitkan Perppu.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Gerindra Habiburokhman menilai tidak menemukan pelanggaran konstitusi dalam hal itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News