Habisi Kekasih dengan Cara Sadis, Pathur Rahman Divonis Penjara Seumur Hidup

Habisi Kekasih dengan Cara Sadis, Pathur Rahman Divonis Penjara Seumur Hidup
Hurman alias Pathur Rahman terdakwa kasus pembunuhan kekasih divonis hukuman penjara seumur hidup, Senin (9/8). Foto: antara

"Hanya saja setelah ditelusuri sinyal handphone tersebut, berada di Polres Lombok Tengah yang menjadi lokasi pelaku mengamankan diri," kata Kasatreskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra Permana.

Proses penyelidikan kasus ini memang membutuhkan waktu yang panjang. Hal ini disebabkan karena minimnya alat bukti dalam kasus tersebut. Tetapi ternyata pelaku sering mengirimkan kabar ke keluarga korban seolah-olah yang memberikan kabar ini adalah korban.

Hal ini kemudian membuat penyidik menjadi curiga, ternyata setelah pelaku diinterogasi ternyata pelaku mengaku telah membunuh korban dengan cara memberikan racun jenis potasium yang dicampurkan ke dalam air mineral. Peristiwa pembunuhan dilakukan oleh pelaku pada 27 Agustus 2020 lalu.

"Padahal sebelumnya korban dikabarkan hilang empat bulan lalu yang ternyata korban dibunuh oleh pelaku," jelasnya.

Pelaku tega menghabisi nyawa korban, karena diketahui korban sedang berbadan dua alias hamil. Di mana, janin yang berada dalam kandungan korban ini, dari hasil autopsi diketahui berumur tujuh bulan.

Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

"Di mana, pelaku dan korban memang diketahui telah memadu kasih terlarang dan membuat korban berbadan dua," katanya.(antara/jpnn)

Hurman alias Pathur Rahman terdakwa kasus pembunuhan kekasih yang jasadnya dikubur di pondasi rumah di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lampung Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada 2020 divonis hukuman penjara seumur hidup.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News