Habisi Kekasih dengan Cara Sadis, Pathur Rahman Divonis Penjara Seumur Hidup

Habisi Kekasih dengan Cara Sadis, Pathur Rahman Divonis Penjara Seumur Hidup
Hurman alias Pathur Rahman terdakwa kasus pembunuhan kekasih divonis hukuman penjara seumur hidup, Senin (9/8). Foto: antara

jpnn.com, PRAYA - Hurman alias Pathur Rahman terdakwa kasus pembunuhan kekasih yang jasadnya dikubur di pondasi rumah di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lampung Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada 2020 divonis hukuman penjara seumur hidup.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim A. A. Ayu Merta Dewi, SH, MH, Hakim anggota Muhammad Sauqi, SH, Hakim anggota Farida Dwi Jayanthi, SH. dan Panitera Ema Suryani, S.H terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hurman dengan pidana penjara seumur hidup," ujarnya kepada wartawan, Senin (9/8).

Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa termasuk kategori bengis dan kejam. Karena telah melakukan perbuatan pidana pembunuhan berencana kepada korban Masnah beserta bayi yang dikandungnya yang merupakan anak kandung dari terdakwa.

"Terdakwa menggunakan hak nya untuk menyatakan pikir – pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus pembunuhan seorang wanita oleh kekasihnya Fathurrahman, 38, warga Desa Pengembur Kecamatan Pujut dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa.

Kasus yang menimpa korban Baiq Masnah itu terjadi Tahun 2020 lalu, di mana jasad korban ditemukan dalam sebuah pondasi rumah di Desa setempat dan kasusnya telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Praya.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari jejak digital yakni pelacakan nomor ponsel korban. Di mana pelaku mengatasnamakan dirinya Baiq Masnah ternyata sering mengirimkan pesan singkat lewat WhatsApp kepada keluarganya di Desa Kateng.

Hurman alias Pathur Rahman terdakwa kasus pembunuhan kekasih yang jasadnya dikubur di pondasi rumah di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lampung Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada 2020 divonis hukuman penjara seumur hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News