Hadapi ACFTA, Bea Cukai Perketat Pengawasan

Hadapi ACFTA, Bea Cukai Perketat Pengawasan
Hadapi ACFTA, Bea Cukai Perketat Pengawasan
JAKARTA - Pemberlakuan Free Trade Agreement (FTA), dikatakan oleh Agung Uswandono, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai (DJBC), bukanlah hal baru. Kesepakatan FTA telah ditandatangani sejak tahun 2002, namun baru terasa pengaruhnya saat ini saat ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) mulai diberlakukan. Dalam paparannya saat menghadiri talk show "Membedah APBN 2010", Senin (22/2), di Kementerian keuangan, Jakarta, Agung mengatakan bahwa ACFTA mulai terasa berdampak (khususnya) pada masuknya barang-barang dari China.

"Saat ini kita hanya bisa pasrah. Namun pengertiannya, tetap harus ada langkah-langkah antisipasi. Banyak langkah yang dilakukan Ditjen Bea Cukai. Yang terpenting, kita mulai perketat pengawasan secara lebih intensif lagi terhadap barang masuk," kata Agung.

DJBC, kata Agung pula, telah membuat beberapa langkah antisipasi. Di antaranya adalah dengan meningkatkan pengawasan ketentuan impor dan ekspor dalam pelaksanaan FTA.

"Selain itu, telah diterbitkan Instruksi Dirjen No INS-01/BC/2010 tentang Peningkatan Pengawasan Impor dan Ekspor dalam Pelaksanaan FTA. Yang paling penting lagi, kita telah menerapkan early warning system untuk pemantauan dini terhadap kemungkinan terjadinya lonjakan impor," kata Agung.

JAKARTA - Pemberlakuan Free Trade Agreement (FTA), dikatakan oleh Agung Uswandono, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai (DJBC), bukanlah hal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News