Hadapi Banjir Sengketa, MK Siapkan Layanan 3 x 24 Jam

jpnn.com - JAKARTA - Prediksi bahwa Mahkamah Konstitusi bakal kebanjiran sengketa hasil pemilihan umum (pemilu) legislatif benar-benar bisa terealisasi.
Selain banyaknya laporan tentang kecurangan pemilu, MK ternyata mengizinkan mekanisme pengajuan gugatan oleh calon anggota legislatif secara perorangan. Bisa dibayangkan, jumlah caleg gagal yang merasa dicurangi akan berbondong-bondong mengajukan gugatan sengketa.
MK juga sudah siap-siap mengantisipasi banjir sengketa itu dengan menggelar koordinasi antara MK dengan KPU dan pimpinan DPP parpol di gedung MK kemarin (30/4).
Tujuannya menjelaskan mekanisme pengajuan dan penanganan gugatan sengketa kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Mekanisme baru itu mulai diberlakukan pada persidangan gelar perkara hasil pemilu (PHPU) setelah KPU tuntas menyelesaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional.
Terkait diizinkannya caleg mengajukan gugatan personal, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M. Gaffar mengatakan, kebijakan tersebut bukannya tanpa syarat.
Hal itu diatur dalam mekanisme penyelesaian perkara PHPU 2014 sesuai Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Untuk mengajukan gugatan secara personal, seorang caleg tetap harus menyertakan izin ketua partai di tingkat DPP. Artinya, gugatan itu harus tetap sepengetahuan partai politik masing-masing," kata Janedjri.
Bagi calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD), pengajuan permohonan gugatan dapat dilakukan secara perseorangan. "Undang-undang (UU) menentukan peserta pemilihan calon anggota DPD adalah perseorangan," jelasnya.
JAKARTA - Prediksi bahwa Mahkamah Konstitusi bakal kebanjiran sengketa hasil pemilihan umum (pemilu) legislatif benar-benar bisa terealisasi. Selain
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025