Hadapi Corona, Banggar DPR Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu APBN, PPh, dan Keuangan Negara

Hadapi Corona, Banggar DPR Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu APBN, PPh, dan Keuangan Negara
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Said Abdullah mengatakan Presiden Joko Widodo  (Jokowi) harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020, dalam menghadapi Covid-19 atau virus corona.

Selain itu, Banggar DPR juga mendorong pemerintah menerbitkan Perppu Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Badan, dan Perppu Keuangan Negara.

Hal ini merupakan rekomendasi Banggar DPR kepada pemerintah, atas dasar hasil sharing informasi pimpinan alat kelengkapan dewan tersebut dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, melalui teleconference.

Menurut Said, dampak ekonomi yang ditimbulkan Covid-19 baik secara global maupun nasional, sudah sangat memukul perekonomian. Hampir seluruh indikator ekonomi makro mengalami perubahan  yang sangat signifikan.

APBN 2020 sebagai instrumen fiskal utama yang dimiliki pemerintah untuk menjalankan roda pembangunan, praktis mengalami banyak perubahan. Mulai dari asumsi ekonomi makro maupun postur APBN 2020 itu sendiri.

Ia menambahkan untuk menjaga keberlangsungan APBN 2020 dan perekonomian nasional dalam menanggulangan Covid-19 serta fungsi fiskal lainnya, maka pemerintah perlu mengambil langkah-langkah.

“Pertama, pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu APBN 2020, mengingat tidak dimungkinkannya dilaksanakannya Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance," kata Said, Senin (23/3).

"Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang dialami saat ini, dan beberapa bulan ke depan," ungkap Said.

Menurut Said, pemerintah juga perlu segera menerbitkan Perppu Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Badan, sebagai UU Perubahan Kelima dari UU PPh. Dia menjelaskan poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif PPh Orang Pribadi dengan tarif 20 persen, bagi yang simpanannya di atas Rp 100 miliar.

“Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid 19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19," ungkap Said.

Dia melanjutkan pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu yang merevisi UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya. Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3 persen ke 5 persen dari product domestic bruto (PDB) dan rasio utang terhadap PDB tetap 60 persen.

Said menjelaskan perppu-perppu ini dimaksudkan untuk mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah Covid-19. Kemudian, memastikan dilaksanakannya program Social Savety Net (SSN), untuk membantu kehidupan masyarakat serta mendukung sector UMKM dan informal untuk bisa tetap bertahan dalam mengahadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini.

“Kami berharap, rekomendasi ini akan memberikan dampak jangka panjang, bagi kehidupan ekonomi kita di masa yang akan datang," kata politikus PDI Perjuangan itu.(boy/jpnn) 

Menurut Said, dampak ekonomi yang ditimbulkan Covid-19 baik secara global maupun nasional, sudah sangat memukul perekonomian.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News