Hadapi Gugatan di MK, Harati Gandeng Mantan Ketua MK dan Ahli Hukum Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon bupati Kotawaringin Timur (Kotim) nomor urut 01 Halikinnor-Irawati (Harati) mengaku siap menghadapi sengketa pemilihan kepala daerah yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK)
Abdul Hafid selaku juru bicara pasangan Harati mengatakan, pihaknya menggandeng mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoela dan Heru Widodo mantan ahli hukum pasangan Jokowi- Ma'ruf dalam menghadapi sengketa tersebut.
Dalam sengketa pilkada ini, ada sejumlah paslon yang keberatan dengan hasil pilkada sebagai pemohon dan pihak termohon adalah KPU. Paslon yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU merupakan pihak terkait.
"Kami memberikan kuasa melalui dua kantor advokat yaitu Zoelva & Partners Law Firm dan Kantor Heru Widodo Law Office," ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Minggu (18/1).
Seperti diketahui, perolehan suara Halikinnor-Irawati (01) yakni 56.536 suara. Perolehan ini lebih unggul dibanding paslon lainnya.
Posisi kedua adalah paslon nomor urut 04 dengan jargon Kotim Bercahaya yakni M Rudini Darwan Ali dan Samsudin, dengan perolehan suara sebanyak 47.161 suara.
Sedangkan di posisi ketiga di tempati oleh paslon nomor urut 02 dengan jargon Kotim Super yakni Suprianti Rambat dan M Arsyad, dengan perolehan suara sebanyak 44.105 suara.
Posisi terakhir ditempati oleh paslon nomor urut 03 dengan jargon Pantas, yakni M Taufiq Mukri dan Supriadi, dengan perolehan suara sebanyak 20.353 suara.
Pasangan calon bupati Kotim nomor urut 01 Harati siap menghadapi sengketa pilkada di MK.
- Tuduh MK Langgar Hukum, SDI Eksaminasi Putusan Sengketa Pilkada Yalimo
- Massa Masih Memblokade Ruas Jalan Yalimo-Jayapura, Ya Ampun
- Setelah Membakar Kantor KPU, Kini Massa Menutup Akses ke Bandara
- Irjen Fakhiri Kerahkan 2 Regu Brimob ke Yalimo Usai Pembakaran Kantor KPU
- Massa Mengamuk di Yalimo, Kantor KPU hingga Gedung DPRD Dibakar, Begini Kata Irjen Fakhiri
- Kantor KPU hingga Bank Dibakar Massa Usai MK Membacakan Putusan