Hadapi Gugatan di MK, Harati Gandeng Mantan Ketua MK dan Ahli Hukum Jokowi
Senin, 18 Januari 2021 – 19:58 WIB
Adapun total surat suara yang sah sebanyak 168.155 suara, dan surat suara yang tidak sah sebanyak 8.524 suara. Sehingga total surat suara yang terpakai yakni 176.679 surat suara.
Baca Juga:
Dari perolehan suara tersebut, paslon Harati mendapatkan 33,62 persen suara, paslon Kotim Super 26,23 persen suara, paslon Pantas 12,10 persen suara, paslon Kotim Bercahaya 28,05 persen suara.
Sebelumnya, Pihak KPU sendiri sudah siap menghadapi gugatan tersebut. Mereka merasa bahwa sudah melaksanakan tahapan Pilkada Kotim sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
"InsyaAllah kami siap menghadapi gugatan ini karena kami sudah melaksanakan Pilkada Kotim sesuai prosedur," kata Fathonah. (cuy/jpnn)
Pasangan calon bupati Kotim nomor urut 01 Harati siap menghadapi sengketa pilkada di MK.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Tuduh MK Langgar Hukum, SDI Eksaminasi Putusan Sengketa Pilkada Yalimo
- Massa Masih Memblokade Ruas Jalan Yalimo-Jayapura, Ya Ampun
- Setelah Membakar Kantor KPU, Kini Massa Menutup Akses ke Bandara
- Irjen Fakhiri Kerahkan 2 Regu Brimob ke Yalimo Usai Pembakaran Kantor KPU
- Massa Mengamuk di Yalimo, Kantor KPU hingga Gedung DPRD Dibakar, Begini Kata Irjen Fakhiri
- Kantor KPU hingga Bank Dibakar Massa Usai MK Membacakan Putusan