Hadapi Putusan, Emir Moeis Masih Dirawat karena Jantungan

Hadapi Putusan, Emir Moeis Masih Dirawat karena Jantungan
Hadapi Putusan, Emir Moeis Masih Dirawat karena Jantungan

Emir dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam dakwaan kedua. Ia dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (gil/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada tahun 2004,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News