Hadapi Sidang Vonis, Wa Ode Pasrah
Kamis, 18 Oktober 2012 – 13:03 WIB

Hadapi Sidang Vonis, Wa Ode Pasrah
Seperti yang diketahui, dua pekan lalu, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman penjara 14 tahun bagi Wa Ode. Hukuman untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif itu bersifat akumulatif.
Baca Juga:
Dalam perkara suap, Wa Ode dituntut empat tahun bui dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Adapun dalam kasus pencucian uang, ia dituntut hukuman 10 tahun kurungan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan bui. Dalam amar tuntutan, jaksa menyebut Wa Ode terbukti menerima suap dari tiga pengusaha melalui Haris Surahman agar Kabupaten Aceh Besar, Minahasa, Pidie Jaya, dan Bener Meriah mendapat jatah anggaran DPID. Ia juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang karena telah mengalihkan dan membelanjakan duit yang diduga berasal dari tindak pidana. Duit di rekening Bank Mandiri Cabang DPR RI sebesar Rp50,5 miliar dalam kurun waktu 8 Oktober-30 September 2010 dinilai tidak sesuai dengan profil Nurhayati sebagai anggota Dewan.(flo/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati, menitikkan airmata saat akan menghadapi sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub
- Kapan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 Masuk Optimalisasi? Ini Bocoran BKN
- Pro Kontra Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia