Hadapi Vonis, Teroris Australia Penyerang Masjid Tolak Didampingi Pengacara

Hadapi Vonis, Teroris Australia Penyerang Masjid Tolak Didampingi Pengacara
Terdakwa teroris Brenton Harrison Tarrant (29 tahun) memilih untuk membela dirinya sendiri dalam sidang vonis bulan depan. Foto: ABC

Tidak kecewa

Hadapi Vonis, Teroris Australia Penyerang Masjid Tolak Didampingi Pengacara Photo: 42 jamaah Masjid Al Noor, Christchurch, tewas akibat penembakan pada 15 Maret 2019. (AAP: Martin Hunter)

 

Sidang vonis terhdap Tarrant sebelumnya telah ditunda karena pandemi virus corona, namun minggu lalu pengadilan memutuskan sidang vonis akan dilakukan selama tiga hari dimulai pada 24 Agustus di kota Christchurch.

Salah seorang mantan pengacara Tarrant, Jonathan Hudson, menyatakan pihaknya tidak kecewa dengan keputusan terdakwa untuk menolak didampingi pengacara dalam sidang.

"Kami tidak kecewa dengan keputusan Tarrant," ujar Jonathan seusai sidang hari ini, seperti dilaporkan the Herald.

Jonathan bersama rekannya Shane Tait telah mendampingi terdakwa sejak diseret ke meja hijau pada 5 April 2019. Keduanya juga mengajukan permohonan untuk mundur sebagai pengacara terdakwa.

Mereka menjelaskan telah menerima instruksi dari Brenton agar mundur sebagai pengacaranya karena terdakwa ingin menggunakan haknya, yaitu membela dirinya sendiri.

Hakim Cameron dalam sidang hari ini memastikan terdakwa yang muncul melalui tautan video paham dan sadar dengan keinginannya itu.

Kementerian Hukum Selandia Baru bersama pengadilan telah berupaya menerapkan "opsi teknologi" termasuk siaran langsung proses persidangan untuk membantu para korban yang berada di luar negeri dan tidak dapat melakukan perjalanan untuk melihat langsung jalannya sidang.

Terdakwa teroris Brenton Harrison Tarrant menolak didampingi pengacara untuk sidang vonis dalam kasus pembantaian jamaah masjid di Selandia Baru

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News