Hadapi Vonis, Teroris Australia Penyerang Masjid Tolak Didampingi Pengacara

Hadapi Vonis, Teroris Australia Penyerang Masjid Tolak Didampingi Pengacara
Terdakwa teroris Brenton Harrison Tarrant (29 tahun) memilih untuk membela dirinya sendiri dalam sidang vonis bulan depan. Foto: ABC

Para korban selamat yang kini berada di luar Selandia Baru akan diberi izin pengecualian untuk datang ke negara itu jika ingin hadir langsung dalam persidangan.

"Kami ingin membantu saudara-saudari Muslim kita yang secara langsung terdampak oleh peristiwa tragis ini," ujar Menteri Imigrasi Selandia Baru Iain Lees-Galloway.

"Kami langsung menerapkan proses yang memungkinkan para korban dan keluarganya atau kerabat lainnya datang ke Selandia Baru atas dasar kemanusiaan," tambahnya.

Dipenjara karena ancam umat Islam

Hadapi Vonis, Teroris Australia Penyerang Masjid Tolak Didampingi Pengacara Photo: Warga Australia Cormac Rothsey dihukum penjara 10 bulan karena melontarkan kebencian kepada umat Islam dan mengancam akan meledakkan masjid serta membunuh PM Selandia Baru Jacinda Ardern. (Supplied: Facebook)

 

Sementara itu, seorang ekstrimis kulit putih lainnya di Australia, Cormac Patric Rothsey, divonis hukuman penjara 10 bulan karena terbukti melontarkan ancaman untuk membunuh umat Islam dan Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern.

Cormac, 44 tahun, mengakui perbuatannya dalam sidang di Pengadilan Newcastle, New South Wales, Juni lalu.

Ia ditangkap dan dijebloskan ke tahanan sejak 5 September 2019, tak lama setelah mengunggah postingan di akun media sosialnya, yang berisi ancaman untuk membunuh umat Islam.

Hakim Tim Gartelmann menilai Cormac begitu membenci orang Islam dan tindakannya dimotivasi oleh sikap intoleransi dan 'chauvinisme'.

Terdakwa teroris Brenton Harrison Tarrant menolak didampingi pengacara untuk sidang vonis dalam kasus pembantaian jamaah masjid di Selandia Baru

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News