Hadfana Firdaus Penendang Sesajen Beri Pengakuan kepada Thoriqul Haq, Ini Fakta Baru

Hadfana Firdaus Penendang Sesajen Beri Pengakuan kepada Thoriqul Haq, Ini Fakta Baru
Hadfana Firdaus tersangka penendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru (kiri) dan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq (kanan), Sabtu (22/1/2022). Foto: Sugiri for jpnn.com

"Proses islah atau memaafkan tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sudah kami tempuh," ucapnya.

Terlebih lagi, perbuatan tersangka Hadfana Firdaus selaku penendang sesajen berkaitan dengan dua pasal.

Pertama, Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 Tentang ITE.

Kedua, Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 156 subsider Pasal 14 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU 1/1946 tentang penghinaan terhadap golongan tertentu dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Sebelumnya, pengacara Hadfana Firdaus (HF), Moch Habib Al Qutbhi mengungkap agenda kliennya berada di Lumajang.

Qutbhi menyebut agenda Hadfana Firdaus datang ke kawasan Gunung Semeru bukan untuk membuat konten video saat membuang sesajen.

Dia mengatakan Hadfana ketika itu sedang menjadi seorang sukarelawan untuk membantu warga Lumajang yang terdampak erupsi.

Menurut Qutbhi, kliennya itu ikut membantu membersihkan kediaman warga yang porak-poranda akibat diterjang awan panas.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq ungkap pengakuan Hadfana Firdaus penendang sesajen di Semeru. Ini fakta baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News