Hadir di Polda Metro Jaya, Doddy Sudrajat Diam Seribu Bahasa
Senin, 10 Januari 2022 – 12:10 WIB

Doddy Sudrajat dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/1). Foto: Firda Junita/jpnn.com
Adapun Rofi'i melaporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada Selasa (28/12).
Laporan itu telah teregister dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Doddy Sudrajat dilaporkan dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19, tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Doddy Sudrajat tak berkomentar apa pun saat ditanyai kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan.
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Ahli ITE: Bukti Kasus yang Menjerat Isa Zega Tidak Jelas
- Ridwan Kamil Bantah Kenal Lisa Mariana secara Personal
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- Kristalin Ekalestari Bakal Proses Hukum Fitnah & Pencemaran Nama Baik Perusahaan