Hadir di Sidang Brigadir J, Romo Magnis Singgung soal Budaya Siap di Kepolisian

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar filsafat Romo Frans Magnis Suseno dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada Eterdakwa sekaligus justice collaborator (JC) perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12).
Dalam kesaksiannya, Romo Magnis menyoroti soal langkah Bharada Richard Eliezer yang menembak mendiang Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Kala itu, Ferdy Sambo merupakan atasan Bharada Richard.
Menurut Romo Magnis Suseno, bisa saja Bharada Richard saat itu dalam kondisi bingung, sehingga urung mengikuti hati nuraninya mengikuti perintah Ferdy Sambo.
Di satu sisi, kata Romo Magnis, Bharada E mengetahui menembak orang lain merupakan perbuatan yang melanggar norma atau melawan hukum.
"Yang kedua, dia (Bharada Richard, red) diberi perintah oleh orang yang berhak memberi perintah yang wajib ditaati, supaya melakukannya. Lalu dia harus mengikuti yang mana," kata Romo Magnis di ruang sidang.
Penulis buku Menalar Tuhan itu menyatakan dalam etika normatif, Bharada Richard sejatinya hendak menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Romo Magnis pun menyinggung budaya 'siap dan laksanakan' dalam budaya kepolisian.
Dosen Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyakara itu mengatakan sulit seseorang tidak menjalani perintah atasannya, apalagi dalam budaya kepolisian.
Romo Frans Magnis Suseno mengulas budaya siap dan laksanakan di tubuh Polri dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara