Hadiri Webinar dan Rilis Survei SMRC, Pimpinan DPD RI: Amendemen Ke-5 Suatu Kebutuhan

Hadiri Webinar dan Rilis Survei SMRC, Pimpinan DPD RI: Amendemen Ke-5 Suatu Kebutuhan
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

Sultan juga menyampaikan bahwa penting secara konstitusional untuk melihat DPD RI sebagai lembaga representatif yang merupakan perwakilan masyarakat didaerah. Maka penataan fungsi kelembagaan DPD RI harus menjadi salah satu poin utama yang mesti didorong dalam wacana amendemen UUD 1945.

Dia menyebut fakta menunjukkan restrukturisasi parlemen atas kehendak UUD menciptakan tiga pilar utama dalam kamar legislasi Indonesia yakni MPR, DPR, DPD. Secara konstitusional MPR bersifat incidental, DPR bersifat legislatif, sedangkan DPD bersifat co-legislatif.

“Pelaksanaan peran ketiga lembaga parlemen tersebut menimbulkan dinamika yang tidak seimbang. Diskriminasi peran, fungsi dan kewenangan dirasakan sangat mempengaruhi kualitas legislatif secara umum,” kata Sultan.

Menurut dia, DPR RI mendapat mandat penuh dari konstitusi sebagai lembaga legislatif, MPR secara fungsional lebih bersifat ad hock, sedangkan DPD tidak memiliki keistimewaan berarti selain hak saran dan usul.

“Keberadaan lembaga negara yang setara secara eksistensial, dengan legitimasi yang kuat dan senjang secara fungsional itu merupakan anomali dalam praktik parlemen Indonesia sehari-hari,” ujar Sultan.

Lebih lanjut, Sultan mengatakan DPD RI sebagai kelembagaan sangat mendorong adanya keseimbangan dari fungsi dan wewenangnya.

Melalui amendemen UUD 1945 ini dapat dijadikan momentum dalam merefleksikan beberapa permasalahan yang telah ditinggalkan oleh keputusan di masa lalu.

“Maka kami (DPD RI) bersepakat bahwa amendemen kelima merupakan jawaban dari  proses berlembaga dan menata ketatanegaraan kita yang bukan hanya berpikir pada kepentingan sesaat, tetapi menjangkau seluruh kepentingan bangsa jauh di masa yang akan datang,” tutur Sultan.

Sultan menuturkan persoalan kebangsaan sebenarnya bukan terletak di hilir (pemangku kebijakan) tetapi justru akarnya terletak di sektor hulu, yaitu konstitusi kita yang mesti disempurnakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News