Hadiri Webinar dan Rilis Survei SMRC, Pimpinan DPD RI: Amendemen Ke-5 Suatu Kebutuhan

Hadiri Webinar dan Rilis Survei SMRC, Pimpinan DPD RI: Amendemen Ke-5 Suatu Kebutuhan
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

Dalam kesempatan ini, Sultan juga menyoroti mengenai Presidential Threshold yang dapat memberikan beberapa dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia.

Pemberlakuan presidential threshold sangat mengganggu kehidupan demokrasi kita. Ada beberapa dampak yang mesti kita kaji secara bersama untuk dijadikan bahan evaluasi. Seperti terbatasnya calon yang akan maju dalam kontestasi Pilpres, membatasi potensi anak bangsa yang memiliki kapasitas dalam kepemimpinan nasional, terbatasnya saluran pilihan oleh konstituen terhadap sikap politiknya dan bahkan hilangnya peran partai kecil dihadapan partai besar terhadap keputusan mengenai calon bersama.

Dia mendorong UU Kepemiluan juga dapat mempertimbangkan penghapusan ambang batas tersebut.

“Jadi, amendemen ke-5 harus dijadikan momentum untuk melakukan koreksi

menyeluruh,” harap Sultan.

Atas kekurangan dari amendemen di tahun 1999 hingga 2002 silam. Dan kita bersama mesti memastikan di dalamnya (amendemen) hanya ada semangat kolektif untuk membangun sebuah pedoman bersama dalam mencapai kehidupan bangsa Indonesia menjadi lebih baik.

Sultan juga meminta konstitusi kita juga mendukung persiapan agar indonesia bangkit menjadi bangsa yang berdaulat, besar dan mandiri.

Apalagi tahun 2045, kata Sultan, bangsa ini akan memasuki bonus demografi. Usia produktif akan mendominasi populasi penduduk.

Sultan menuturkan persoalan kebangsaan sebenarnya bukan terletak di hilir (pemangku kebijakan) tetapi justru akarnya terletak di sektor hulu, yaitu konstitusi kita yang mesti disempurnakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News