Catatan Ketua MPR RI
Hadirkan Utusan Golongan di MPR untuk Mengakhiri Disharmoni Bangsa

Sebelum amendemen keempat, keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan.
Setelah amendemen keempat, keanggotaan MPR hanya terdiri dari anggota DPR sebagai representasi partai politik, dan anggota DPD sebagai representasi kepentingan daerah, sedangkan Utusan Golongan dihapuskan.
Ketika pimpinan MPR melakukan silahturahmi kebangsaan dengan para tokoh dari berbagai elemen dan komunitas warga bangsa sejak 2019, salah satu aspirasi yang mengemuka adalah urgensi Utusan Golongan di MPR.
Para tokoh bangsa berpendapat bahwa unsur Utusan Golongan patut dipertimbangkan untuk hadir kembali dalam keanggotaan MPR.
Aspirasi ini sudah disuarakan oleh PP Muhammadiyah, PBNU, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia, serta berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya.
Di sela-sela kegiatan masyarakat mempersiapkan perayaan memperingati hari Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023 nanti, segenap bangsa diingatkan kembali bahwa disharmoni masih menjadi persoalan yang tak boleh diabaikan.
Untuk merespons persoalan ini, urgensi kehadiran Utusan Golongan di MPR praktis tak terbantahkan.
Sebab, Utusan Golongan di MPR setidaknya bisa menjalankan peran dan fungsinya sebagai salah satu solusi merekatkan kembali persatuan, dan kesatuan bangsa. (***)
Urgensi kehadiran Utusan Golongan di MPR praktis tak terbantahkan untuk mengakhiri disharmoni bangsa yang saat ini masih terjadi
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh