Haerudin, Rekan Pembunuh Kakak Kandung di Depok Ditangkap, Nih Penampakannya
Jumat, 27 November 2020 – 19:20 WIB
"H ini memukul MS menggunakan potongan besi rangka sepeda motor dan J memukul dengan knalpot bekas hingga meninggal dunia. Keduanya membunuh MS pada tanggal 27 Agustus lalu setelah J ini membunuh kakaknya di Depok," katanya.
BACA JUGA: Foto Istri yang Tepergok Selingkuh Menangis dan Bersujud Cium Kaki Sang Suami
Kini, Haerudin pun dikenakan pasal berlapis sebagaimana tersangka Juan. Adapun pasalnya, yakni Pasal 340 KUHP Jo pasal 56 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) Ke- 4 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. (mcr3/jpnn)
Polisi telah meringkus Haerudin, 18, pelaku pembunuhan pria berinisial D di Depok, Jawa Barat dan menguburnya di kontrakannya.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unamin Dua Orang
- Waria Dibunuh, Motif Pelaku, Alamak
- Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?