Hah? Penyidik KPK Periksa Penyidik

Hah? Penyidik KPK Periksa Penyidik
Penyidik KPK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Kasus suap dan gratifikasi Bupati Subang, Jawa Barat, Ojang Sohandi, menyeret sejumlah penyidik di kepolisian. 

Para penyidik di korps Bhayangkara itu harus dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Lembaga antikorupsi ini memanggil penyidik yang menangani perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran program jaminan kesehatan nasional di Dinas Kesehatan Subang, 2014, Ahmad Sutrisno dan Rejo Santoso. 

Selain itu KPK juga memanggil seorang anggota Polri Bripka Teddy Prihantono. Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, mereka akan dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi Ojang. "Diperiksa untuk tersangka OJH," kata Yuyuk, Kamis (12/5). 

Tak cuma itu, penyidik juga menggarap saksi untuk suap penanganan perkara itu di Kejati Jabar. KPK memeriksa tersangka jaksa Ferry Nurmalo, Devianty, dan pihak swasta Lenih Marliani. Penyidik juga memanggil penyidik Polri Heri Kurnia untuk diperiksa sebagai saksi Ojang Sohandi.

KPK menangkap tangan Ojang, Devi dan Lenih karena diduga terlibat suap menyuap penanganan perkara suap di Kejati Jabar. 

Kemudian KPK menetapkan Ojang, Devi, Lenih dan Fahri serta seorang lainnya Jajang Abdul Holik sebagai tersangka suap menyuap. 

Khusus Ojang, KPK juga menjeratnya sebagai tersangka gratifikasi. Sejumlah aset Ojang berupa mobil dan sepeda motor sudah disita penyidik antirasuah. (boy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News