Hah? Penyidik KPK Periksa Penyidik
jpnn.com - JAKARTA -- Kasus suap dan gratifikasi Bupati Subang, Jawa Barat, Ojang Sohandi, menyeret sejumlah penyidik di kepolisian.
Para penyidik di korps Bhayangkara itu harus dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antikorupsi ini memanggil penyidik yang menangani perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran program jaminan kesehatan nasional di Dinas Kesehatan Subang, 2014, Ahmad Sutrisno dan Rejo Santoso.
Selain itu KPK juga memanggil seorang anggota Polri Bripka Teddy Prihantono. Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, mereka akan dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi Ojang. "Diperiksa untuk tersangka OJH," kata Yuyuk, Kamis (12/5).
Tak cuma itu, penyidik juga menggarap saksi untuk suap penanganan perkara itu di Kejati Jabar. KPK memeriksa tersangka jaksa Ferry Nurmalo, Devianty, dan pihak swasta Lenih Marliani. Penyidik juga memanggil penyidik Polri Heri Kurnia untuk diperiksa sebagai saksi Ojang Sohandi.
KPK menangkap tangan Ojang, Devi dan Lenih karena diduga terlibat suap menyuap penanganan perkara suap di Kejati Jabar.
Kemudian KPK menetapkan Ojang, Devi, Lenih dan Fahri serta seorang lainnya Jajang Abdul Holik sebagai tersangka suap menyuap.
Khusus Ojang, KPK juga menjeratnya sebagai tersangka gratifikasi. Sejumlah aset Ojang berupa mobil dan sepeda motor sudah disita penyidik antirasuah. (boy/jpnn)
- Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah
- Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT Telkom
- Libur Panjang, ASDP Layani 26.122 Penumpang & 125.950 Kendaraan di 2 Lintasan Utama
- Tegas, Bea Cukai Copot Rahmady Effendy Hutahaean dari Jabatannya
- SIG Dorong Arsip Pabrik Indarung I jadi Memory of the World