Hahaha..Usai Jambret, Eh Jatuh di Sungai Samping Polsek

Hahaha..Usai Jambret, Eh Jatuh di Sungai Samping Polsek
Dua pelaku jambret apes. Foto: Pojokpitu/JPG

Sugeng mengaku, lebih memilih sasaran handphone daripada tas demi keselamatan korbannya.

Selain itu, handphone hasil menjambret dijual ke pasar maling dan uangnya diberikan ke orangtua.

"Mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Endri.(end/jpnn)

 


Niat jahat memang tidak selalu berhasil baik. Seperti yang dialami dua pelaku jambret yang apes ini, M. Sutrisno (26) dan Sugeng Saputra (20).


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News