Haikal Hassan: 71 Negara Melarang LGBT, Indonesia Kapan?
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI dinilai tidak serius menyelesaikan masalah penyimpangan seksual yang dilakukan kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Padahal, sejak 2014 para ulama, tokoh masyarakat sudah mendesak adanya aturan yang melarang praktik tersebut.
"Berapa negara yang sudah mengegolkan undang-undang (LGBT)? Ada 71 negara yang melarang LGBT di negaranya, terus Indonesia katanya negara Pancasila, negara beragama kok begini?" tutur Haikal Hassan, Ketua Majelis Keluarga Indonesia dikutip dari kanal YouTube tvOne, Sabtu (14/5).
Menurut Haikal, Indonesia sebagai negara yang bermoral dan berlandaskan Pancasila harus memiliki aturan yang mengatur praktik LGBT.
Dalam pembentukan UU itu, kata Haikal, pelru melibatkan para ulama, kiai, habaib, pastor, pendeta, dan unsur lainnya.
"Ajak duduk bersama. Namun, ini sudah sejak 2014 sampai sekarang kok enggak selesai-selesai, ada apa? Apanya yang enggak beres?" cetus Babe Haikal, sapaannya.
Dia menegaskan adanya aturan itu bukan untuk memusuhi kaum LGBT. Namun, demi kemanusiaan dan menjaga kelangsungan hidup manusia.
"Sebab, kalau dibilang ini kemanusiaan, tentunya kemanusiaan yang berketuhanan Yang Maha Esa. Dibilang keadilan sosial, ya keadilan sosial yang berketuhanan Yang Maha Esa. Semestinya kita sepakat, sejak 2014 hingga sekarang undang-undangnya enggak selesai-selesai?" beber Haikal Hassan.
Haikal Hassan menyampaikan 71 negara sudah menolak LGBT, tetapi Indonesia malah belum. Ada apa?
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Raffles Hospital Singapura Sediakan Layanan Kesehatan Lebih Baik Bagi Pelanggan Indonesia
- Pendapat Hikmahanto Juwana soal Kemungkinan Normalisasi Hubungan Indonesia-Israel
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Kabar Baik dari Swiss Open 2024, Indonesia Berpeluang Sabet 3 Gelar
- Indonesia Mengecam Serangan Teroris di Gedung Konser Rusia