Habisi Pencuri, Lima Pria di Makassar Ditangkap Polisi
Senin, 08 Mei 2023 – 12:26 WIB
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana juncto Pasal 55, 56. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr29/jpnn)
Salah satu pelaku pengeroyokan berinisial II (20) mengaku ikut memukul wajah korban saat itu.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online