Habisi Pencuri, Lima Pria di Makassar Ditangkap Polisi

Habisi Pencuri, Lima Pria di Makassar Ditangkap Polisi
Kapolres Pelabuhan Makasar AKBP Yudi Frianto bersama jajarannya. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana juncto Pasal 55, 56. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr29/jpnn)


Salah satu pelaku pengeroyokan berinisial II (20) mengaku ikut memukul wajah korban saat itu.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News