Haji Lulung: Mereka Bisa Ajukan Praperadilan
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta 2014. Fahmi adalah Sekretaris Komisi E DPRD DKI. Firmansyah adalah Ketua Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014.
Menanggapi soal penetapan tersangka Fahmi dan Firmansyah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung menyatakan, keduanya bisa mengajukan praperadilan.
"Bukan menyarankan (untuk praperadilan). Ini kan masih praduga tak bersalah, masih ada jalan yang bisa ditempuh seperti praperadilan," kata Haji Lulung saat dihubungi, Selasa (17/11).
Menurut Lulung, polisi harus mempunyai bukti keterlibatan Fahmi dan Firmansyah dalam kasus UPS sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Unsur keterlibatan Fahmi dan Firman harus terpenuhi, benar enggak dia terlibat dan jadi tersangka, terpenuhi enggak dalam tuduhan. Makanya bisa dari proses praperadilan, kalau enggak ya di pengadilan," tuturnya.
Lulung mengaku mendukung proses hukum yang berjalan terkait kasus UPS. Ia pun memberikan dukungan terhadap anggota dewan yang terjerat kasus itu.
"Supaya teman-teman bisa menghadapi dengan sabar bahwa ini memang proses hukum. Kan nanti pengadilan yang akan menentukan salah atau tidak," ungkap politikus PPP ini. (gil/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa