Hak Angket Haji Disahkan DPR

Hak Angket Haji Disahkan DPR
Hak Angket Haji Disahkan DPR
JAKARTA — Hak angket mengenai ibadah haji resmi disetujui oleh 10 fraksi dalam Sidang Paripurna DPR RI, Senin (2/3). Sayangnya, dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar tersebut, tidak disebutkan siapa-siapa saja yang masuk dalam hak angket tersebut.

“Jadi semua stuju dengan pengajuan hak angket ibadah haji,” kata Muhaimin, yang langsung dijawab serentak oleh sekitar 200 anggota dewan.

Salah satu anggota Komisi VIII DPR RI, Al Yusni mengatakan, usulan hak angket ada karena melihat buruknya pelaksanaan haji di Indonesia. Ironisnya, kondisi ini terus berlangsung dari tahun ke tahun tanpa ada pembenahan.

“Contohnya saja masalah fasilitas transportasi dan katering jemaah haji. Yang memprihatinkan, tiap tahun selalu saja ada masalah. Kalau tahun ini masalah A, tahun depan B. Sepertinya ini jadi mata rantai yang tidak terputuskan,” kritiknya.

JAKARTA — Hak angket mengenai ibadah haji resmi disetujui oleh 10 fraksi dalam Sidang Paripurna DPR RI, Senin (2/3). Sayangnya, dalam rapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News