Hak Angket Itu Jelas untuk Menilai Kepatuhan KPK
Minggu, 30 April 2017 – 00:17 WIB

Prof. Romli Atmasasmita. Foto: dokumen JPNN
"Mestinya hak angket hanya terkait kepatuhan terhadap Undang-undang gitu dong, kan BPK perihal kepatuhan terhadap UU salah satu kinerja keuangan. Nah jadi jelas hak angket ini disampaikan untuk menilai kepatuhan KPK terhadap UU itu, mestinya begitu biar jelas," tandasnya. (dkk/jpnn)
Polemik dan pendapat umum yang terbelah terkait hak angket KPK dalam rapat paripurna anggota DPR RI disikapi guru besar hukum pidana Prof. Romli
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan