Hak-hak Guru PPPK Sudah Setara PNS, tetapi SK Pengangkatan Terlambat

Hak-hak Guru PPPK Sudah Setara PNS, tetapi SK Pengangkatan Terlambat
Pemerintah Kabupaten Sorong menyerahkan SK kepada guru PPPK di Raja Ampat, Senin (29/1/2024). Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu

jpnn.com - RAJA AMPAT - Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada 35 guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Raja Ampat Juariah Saifudin menjelaskan mereka formasi guru PPPK Tahun Anggaran 2022 yang siap mengabdikan diri di seluruh satuan pendidikan di daerah setempat sesuai dengan ketentuan penempatan.

Dia mengakui bahwa penyerahan SK guru PPPK seharusnya telah dilakukan sebelumnya.

Namun, lantaran bertepatan dengan berbagai hal dan pertimbangan sehingga proses penyerahan itu mengalami keterlambatan.

"Kendati pun memang terlambat, tetapi saya yakin hal itu tidak mengurangi semangat guru PPPK untuk memberikan pelayanan dan dedikasi terhadap pendidikan di Raja Ampat," kata Juariah di Raja Ampat, Senin (29/1).

Juariah menyampaikan apresiasi kepada guru PPPK yang sudah memilih Kabupaten Raja Ampat untuk mengabdikan diri guna membantu meningkatkan kualitas pendidikan.

"Saya berharap agar setelah menerima SK tersebut untuk secepatnya melaksanakan tugas di tempat sebagaimana yang tertera dalam SK yang bersangkutan," katanya.

Dia menjelaskan bahwa hak-hak guru PPPK saat ini sudah sama dengan ASN PNS, termasuk kenaikan gaji berkala.

Saat ini hak-hak guru PPPK sudah setara dengan ASN PNS, tetapi kok penyerahan SK pengangkatan terlambat?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News