Hak Jawab Atas Nama Low Tuck Kwong Terkait Berita Ahli Waris Haji Asri Tempuh Upaya Hukum

Hak Jawab Atas Nama Low Tuck Kwong Terkait Berita Ahli Waris Haji Asri Tempuh Upaya Hukum
Ilustrasi - Presiden Direktur Bayan Resources Low Tuck Kwong. Foto: Laporan Tahunan Bayan Resources 2021

jpnn.com - JAKARTA - Advokat pada kantor hukum MacalloHarlin Mendrofa Advocates, Turangga Harlin mengajukan hak jawab atas nama Low Tuck Kwong, terkait pemberitaan dengan judul 'Ahli Waris Haji Asri Tempuh Upaya Hukum Memperkarakan Salah Satu orang Terkaya di Indonesia'.

Turangga menyebut pihak pers tidak pernah menghubungi kliennya dan meminta klarifikasi menyangkut pemberitaan dimaksud.

Turangga menilai hal tersebut tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik yang mengatur bahwa wartawan Indonesia menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, dimana dalam suatu pemberitaan, wartawan disyaratkan untuk menguji informasi dengan melakukan check dan rechek tentang kebenaran suatu informasi dan memberitakan secara berimbang dengan memberi ruang dan waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

Turangga menilai pemberitaan dimaksud merugikan nama baik kliennya terlebih judul dan materi pemberitaan disebut jelas-jelas tidak akurat, memuat pernyataan sepihak dan tidak pernah diklarifikasi kepada kliennya dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung.

Berdasarkan hal-hal di atas dan dengan memperhatikan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, Turangga, untuk dan atas nama kliennya, menyampaikan sanggahan dan tanggapan sebagai berikut untuk dipublikasikan oleh pers dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.


SANGGAHAN DAN TANGGAPAN

1. Tidak benar masih terdapat persoalan mengenai kepemilikan PT Gunungbayan Pratamacoal terkait perjanjian jual beli saham PT Gunungbayan Pratamacoal tertanggal 27 November 1997 yang dibuat alm. Haji Asri beserta keluarga selaku penjual dan klien kami (serta Bapak Engki Wibowo dan PT Kaltim Barat Santosa) selaku pembeli.

Karena segala permasalahan hukum antara almarhum Haji Asri beserta keluarga dan klien kami terkait perjanjian dimaksud, termasuk tuduhan adanya kekurangan sisa pembayaran harga saham PT Gunungbayan Pratamacoal sebesar Rp 1,5 miliar oleh klien kami, telah diselesaikan secara tuntas melalui proses hukum di muka pengadilan sejak 2015, dimana almarhum Haji Asri beserta keluarga selaku penggugat merupakan pihak yang dikalahkan.

Hak jawab atas nama Low Tuck Kwong terkait pemberitaan 'Ahli Waris Haji Asri Tempuh Upaya Hukum Memperkarakan Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia'.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News