Hak Jawab Farida Law Office atas Berita Bos Kantor Hukum Diduga Tahan Ijazah Karyawan

Hak Jawab Farida Law Office atas Berita Bos Kantor Hukum Diduga Tahan Ijazah Karyawan
Fofo/ilustrasi: faridalawoffice.com

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Putri Mega Cithakhayana dari Farida Law Office membantah pemberitaan berjudul Diduga Menahan Ijazah, Bos Kantor Hukum di Jaksel Dilaporkan Eks Karyawan yang tayang di JPNN.com pada Sabtu, 11 Februari 2023 pukul 23:29:00.

Pemberitaan tersebut menyebut IF sebagai terlapor dalam kasus yang sedang ditangani Polres Metropolitan Jakarta Selatan (Polres Metro Jaksel) itu.

Melalui hak jawab ke JPNN.com, Putri menyatakan pemberitaan itu telah mencemarkan nama baik IF sebagai managing partner sekaligus pendiri Farida Law Office. Dia beralasan pemberitaan itu tidak sesuai fakta.

“Pemberitaan tersebut bertentangan dengan fakta yang sebenarnya dan memberikan dampak negatif, serta telah merugikan Farida Law Office,” ujar Putri.

Berikut ini hak jawab yang dikirim dari Putri Mega Cithakhayana selaku partner Farida Law Office:

  1. Bahwa tidak benar tuduhan tentang penahanan ijazah. Sebaliknya, Sdr. Yuma-ah yang tidak pernah hadir memenuhi undangan dan panggilan kami selama lebih dari lima kali. Untuk itu, adalah tidak benar jika kantor kami dituduh memiliki utang ataupun tidak membayarkan upahnya.
  2. Kami mencoba menitipkan (ijazah) di Disnaker Provinsi DKI Jakarta sesuai permintaan Sdr. Yuma, tetapi ditolak oleh Disnaker Provinsi DKI. Setelah kami jelaskan, Disnaker Provinsi DKI bersedia memfasilitasi dengan mengundang Sdr. Yuma dan kami serahkan (ijazah) di hadapan Disnaker sebagai saksi.
  3. Bahwa Sdr. Yima melamar ke kantor kami sebagai sarjana strata-2 (master) sekaligus advokat berpengalaman. Setelah diterima dengan standar gaji S-2, belakangan diketahui bahwa ternyata dirinya tidak memiliki ijazah S-2.
  4. Adapun pada hasil pengecekan di Kementerian Pendidikan ditemukan fakta bahwa Sdr. Yuma tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa S-2 atau memiliki ijazah S-2.
  5. Selain itu, Sdr. Yuma memiliki masalah etika dan pelanggaran norma kesopanan di kantor kami. Karyawan wanita sangat resah dan terganggu, bahkan ada di antaranya yang meninggalkan kantor karena merasa tidak aman.

Melalui hak jawab ini, kami berharap dapat memberikan informasi yang benar dan akurat, serta mengklarifikasi kelaslhan-kesalahan yang terdapat dalam pemberitaan tersebut.(JPNN.com)

Advokat Putri Mega Cithakhayana dari Farida Law Office menyatakan tuduhan soal penahanan ijazah itu tidak benar dan bertentangan dengan fakta sebenarnya.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News