Hak Memilih TNI, Idealnya Mulai 2019
Minggu, 20 Juni 2010 – 06:37 WIB
Choirie menegaskan, pada prinsipnya, setiap warga negara, apa pun profesi dan pekerjaannya, mempunyai hak pilih yang sama. Termasuk para anggota TNI. Para prajurit, ujar Choirie, memang tidak punya hak dipilih dengan pembatasan undang-undang tertentu.
Untuk bisa mendapatkan hak dipilih, misalnya dalam pemilu, mereka harus keluar terlebih dulu dari keanggotaan TNI. Itu dilakukan karena TNI adalah alat negara yang dipersenjatai. Sebaliknya, kalau menyangkut hak memilih, seharusnya TNI diposisikan sama dengan sipil. "Saya kira sudah waktunya TNI diberi hak memilih. Pimpinan TNI tidak usah ikut campur pada hak individu. Pada Pemilu 2014 mendatang, individu tentara harus dibebaskan untuk memilih," katanya.
Dia memahami bila ada kekhawatiran pemberian hak memilih kepada TNI berpotensi dimanfaatkan kekuatan politik tertentu. Namun, Choirie optimistis, persoalan itu bisa diselesaikan melalui pengawasan yang ketat dan mekanisme yang jelas. "Misalnya, tidak boleh ada TPS di lingkungan TNI," katanya. (pri/c4/agm)
JAKARTA -- Pengamat politik Ikrar Nusa Bakti berpendangan, tidak diberikannya hak memilih kepada TNI merupakan warisan Orde Baru. Pada 1969, ada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teguh Santosa Siap Memaparkan Visi dan Misi di Hadapan Masyarakat Sumut
- Panitia Rakernas V PDIP Bertanggung Jawab soal Ponsel Wartawan Lenyap
- Ganjar Ungkap Arahan Tertutup Megawati di Hari Kedua Rakernas V PDIP, Ada Soal Pilkada
- Fahris Badar PAN: Masyarakat Berharap IMS Maju Jadi Calon Bupati Halmahera Tengah
- Demokrat Pertimbangkan Nama-nama Ini Jadi Bacagub Daerah Khusus Jakarta, Herzaky: Anies Tidak Termasuk
- Sudirman Said dan Anies Sama-sama Bakal Maju Pilgub Jakarta, Pecah Kongsi?