Hak Menyatakan Pendapat Tersendat
Senin, 08 Maret 2010 – 04:05 WIB
Hak Menyatakan Pendapat Tersendat
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, jika memang ada unsur pelanggaran pidana yang menyangkut Wapres dalam bailout Century, proses selanjutnya adalah hak menyatakan pendapat. Dia menduga, ada sejumlah faktor yang membuat DPR terkesan ragu mengajukan hak menyatakan pendapat.
Baca Juga:
Di antaranya, DPR kesulitan untuk membuktikan unsur-unsur pelanggaran pidana secara lebih mendalam. Selain itu, ada pemikiran bahwa tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) dalam kaitan pelanggaran tersebut terjadi pada saat Boediono belum menjabat Wapres.
Secara politik, lanjut Hamdan, mekanisme dan prosedurnya memang sangat berat. "Karena melihat kekuatan koalisi, walau tidak mayoritas, proses impeachment itu bisa diganjal," ujar Hamdan setelah diskusi di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu lalu (6/3).
Dalam hitung-hitungan secara politik, akumulasi kursi Fraksi Partai Demokrat (148), FPAN (46), dan FPKB (28) sudah cukup untuk menghambat hak menyatakan pendapat dengan memboikot paripurna sehingga tidak mencapai kuorum.
JAKARTA - Fraksi Partai Hanura terus mendorong hak menyatakan pendapat terhadap Boediono. Dalam sidang paripurna DPR, mantan gubernur BI itu telah
BERITA TERKAIT
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana