Hak Politik Idrus Marham tak Dicabut, MAKI: KPK Harus Banding

Hak Politik Idrus Marham tak Dicabut, MAKI: KPK Harus Banding
Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

“Dan untuk mencegah agar orang-orang ini tidak lagi menduduki jabatan publik,” kata dia. Kurnia menjelaskan, pencabutan hak politik diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 huruf d UU Tipikor juncto Pasal 10 juncto Pasal 35 KUHP. (boy/jpnn)


Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada terdakwa korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau 1, Idrus Marham, tidak


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News