Hak Politik Idrus Marham tak Dicabut, MAKI: KPK Harus Banding
Senin, 29 April 2019 – 20:51 WIB
“Dan untuk mencegah agar orang-orang ini tidak lagi menduduki jabatan publik,” kata dia. Kurnia menjelaskan, pencabutan hak politik diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 huruf d UU Tipikor juncto Pasal 10 juncto Pasal 35 KUHP. (boy/jpnn)
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada terdakwa korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau 1, Idrus Marham, tidak
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Boyamin Gojek
- MAKI Puas Korupsi Timah Diusut Kejagung 'On the Track'
- Korupsi Timah Terbongkar, MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap RBS
- Langkah Kejagung Mengusut Dugaan Korupsi Timah Dinilai Sudah 'On the Track'
- MAKI Minta Polri Tegas di Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
- Idrus Marham Mengajak Masyarakat Hilangkan Syak Wasangka Setelah Pilpres 2024