Hakim Abaikan Bukti CDR Ade-Ari
Senin, 16 Agustus 2010 – 12:23 WIB
Seusai sidang, Suwarji menjelaskan bahwa pihaknya memang tidak pernah menerima CDR yang dimaksudkan oleh Mabes Polri. "Kalau kita yang dapat, pasti akan kita sampaikan dalam sidang," ujarnya.
Baca Juga:
Namun, dalam penetapan pengadilan, kata dia, yang diperintahkan untuk memutarkan rekaman adalah Kabareskrim Mabes Polri. Karena itu, tidak jadi persoalan jika CDR tersebut disampaikan melalui JPU, atau langsung ke pengadilan. "Tetapi nyatanya, tadi Majelis Hakim menyatakan (bahwa) CDR itu tidak ada," sebut Suwarji pula. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabaikan bukti berupa call data record (CDR), yang menunjukkan adanya kontak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Andar Nubowo: Peran Agama Makin Bergeser dari Esensinya
- Pemda Sudah Menyiapkan Solusi jika Pendaftaran PPPK 2024 Ditunda
- Pendaftaran PPPK 2024: Instruksi Nelson agar Kelulusan Honorer Bisa Maksimal
- Bupati Mengucapkan Selamat kepada Ribuan PPPK & CPNS, Alhamdulillah
- Demo di Mabes Polri, Mahasiswa Minta Kapolda Sulsel Dicopot
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Ada yang Membantu Selama Pelarian?