Hakim Ad Hoc Semarang Jalani Pemeriksaan di KPK
Selasa, 04 September 2012 – 11:36 WIB
Ketiga orang itu langsung digelendang oleh tim KPK. Sri diduga memberi uang kepada dua hakim itu untuk keperluan pengaturan putusan untuk perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni.
Baca Juga:
Kartini merupakan salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Selain dia, ada dua hakim lainnya yang ikut menangani perkara itu. Mereka adalah Asmadinata dan Lilik Nuraeni, yang menangani perkara itu.(Fat/jpnn)
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Kartini Juliana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dampak Kerusakan Bangunan dan Korban Gempa Garut Bertambah
- Lindungi Transaksi Keuangan PMI di Malaysia, Menaker Meluncurkan Bolehpayz
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Kasus Stunting di Bangka Selatan Alami Penurunan
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Beredar Kabar Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Dasco Sebut Sebagai Aspirasi Rakyat