Hakim Agung Dukung Kejagung Ajukan PK Ulang
Jumat, 13 September 2013 – 19:31 WIB

Hakim Agung Dukung Kejagung Ajukan PK Ulang
Putusan kasasi tahun 2004 itu mengharuskan Timan menjalani hukuman selama 15 tahun karena terbukti korupsi Rp 1,2 triliun. Putusan tak bisa dilaksanakan sebab yang bersangkutan telah kabur hingga kini.(pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung disarankan untuk kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara korupsi Rp 1,2 triliun di BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025