Hakim Agung Dukung Kejagung Ajukan PK Ulang
Jumat, 13 September 2013 – 19:31 WIB
Putusan kasasi tahun 2004 itu mengharuskan Timan menjalani hukuman selama 15 tahun karena terbukti korupsi Rp 1,2 triliun. Putusan tak bisa dilaksanakan sebab yang bersangkutan telah kabur hingga kini.(pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung disarankan untuk kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara korupsi Rp 1,2 triliun di BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca