Hakim Agung Dukung Kejagung Ajukan PK Ulang

Hakim Agung Dukung Kejagung Ajukan PK Ulang
Hakim Agung Dukung Kejagung Ajukan PK Ulang

jpnn.com - JAKARTA- Kejaksaan Agung disarankan untuk kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara korupsi Rp 1,2 triliun di BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang membelit terpidana Sudjiono Timan. Pengajuan ulang PK bisa dilakukan karena PK sebelumnya dinilai telah melanggar aturan.

Aturan yang dilanggar menurut hakim Agung Gayus Lumbuun, tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta tak mematuhi Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan PK dalam Perkara Pidana. SEMA yang dilanggar terkait aturan yang mengharuskan terpidana hadir dipersidangan.

Diketahui beberapa tahun sebelum PK-nya diputus pada 31 Juli 2013, Timan sudah kabur. Sementara pihak yang mengajukan PK adalah istri Timan.

"Setiap putusan pengadilan yang melanggar hukum formal akibat ketidakcermatan hakim, sehingga menimbulkan masalah maka putusan tersebut dinyatakan batal demi hukum," kata Gayus Lumbuun, Jumat (13/9).

Dengan kata lain, lanjut mantan anggota Komisi Hukum DPR RI ini, PK yang membebaskan Timan tersebut dianggap tak pernah ada sebab telah melanggar KUHAP.

"KUHAP sudah sangat jelas menyebutkan putusan pengadilan batal demi hukum jika tak memenuhi syarat formal pemidanaan sesuai dengan nafas dan semangat Pasal 197 KUHAP," jelasnya.

Kejagung sendiri hingga kini belum bersikap karena masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawas MA dan pemeriksaan Komisi Yudisial (KY).

Pada 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Timan dari dakwaan jaksa. Kejaksaan kemudian mengajukan kasasi hingga MA mengeluarkan putusan sebaliknya yakni bersalah.

JAKARTA- Kejaksaan Agung disarankan untuk kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara korupsi Rp 1,2 triliun di BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News