Hakim Agung kena OTT KPK, Pangeran Khawatir Masyarakat Main Hakim Sendiri
Jumat, 23 September 2022 – 21:38 WIB
Sebelumnya, KPK menetapkan beberapa tersangka dugaan suap pengamanan perkara di MA.
Mereka yang ditetapkan yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).
KPK juga menetapkan tersangka pemberi suap, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sekali pengacara serta pihak swasta Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pangeran merasa khawatir masyarakat menggunakan cara di luar hukum menyelesaikan kasus setelah Sudrajad tertangkap KPK.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Periksa 2 Hakim Agung yang Menyidangkan Perkara KM50
- KY Umumkan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Berapa Jumlahnya?
- OTT KPK di Sidoarjo, 10 Orang Diperiksa, Ternyata Ini Kasusnya
- Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa Nurdin Halid