Hakim Agung MD Pasaribu Meninggal Dunia, Langsung Dimakamkan Tanpa Prosesi di MA

Hakim Agung MD Pasaribu Meninggal Dunia, Langsung Dimakamkan Tanpa Prosesi di MA
Mahkamah Agung. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabar duka datang dari Mahkamah Agung (MA). Hakim Agung Maruap Dohmatiga Pasaribu meninggal dunia, Rabu (25/3) pukul 21.05 di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Sejauh ini belum ada info pasti tentang penyebab pasti tentang wafatnya Maruap. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, pihaknya belum menerima informasi resmi terkait penyebab koleganya meninggal dunia.

"Sampai saat ini dokter RSPAD belum berani memberikan informasi penyakit penyebab meninggalnya Hakim Agung MD Pasaribu," kata Andi, Kamis (26/3).

Menurut Andi, jenazah MD Pasaribu langsung dimakamkan di Tegal Alur, Jakarta Barat, pagi tadi. Atas dasar kebijakan RSPAD, almarhum langsung dimakamkan tanpa disemayamkan terlebih dahulu di MA.

"Menurut dokter RSPAD, pihak rumah sakit sudah punya SOP (standard operating procedure, red) sendiri. Oleh karena itu, pihak rumah sakit melarang pihak MA untuk melayat ke RSPAD. Pimpinan MA menyatakan Pak Pasaribu tidak disemayamkan di kantor MA dan tidak menghadiri pemakaman beliau," kata dia.

Andi mengatakan, sejauh ini RSPAD hanya memberikan informasi sementara bahwa MD Pasaribu meninggal karena kecapaian dan kurang tidur. Sebelumnya MD Pasaribu kurang tidur selama lebih sembilan dari hari.

"Kurang tidur selama kurang lebih sembilan hari mendampingi istrinya yang dirawat di RS Mitra Keluarga Kemayoran," ujar Andi.

Selanjutnya, MD Pasaribu dirawat di RSPAD Gatot Subroto selama dua hari. Andi menuturkan, MD Pasaribu pernah mengeluh kurang enak badan kepadanya.

Hakim Agung Maruap Dohmatiga Pasaribu meninggal dunia, Rabu (25/3) setelah menjalani perawatan selama dua hari di RSPAD Gatot Subroto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News