Hakim Akhmad Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq, Alamsyah Bereaksi Begini, Ada Kata Sesat

Hakim Akhmad Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq, Alamsyah Bereaksi Begini, Ada Kata Sesat
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1) sore. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
Pasalnya, dalam waktu dekat tim kuasa hukum masih melakukan pendampingan pemeriksaan Rizieq dan tersangka lain kasus pelanggaran protokol kesehatan di Polda Metro Jaya.

"(Judicial review, red) Kami tunggu kelonggaran. Mungkin minggu depan. Kan kami masih banyak pekerjaan untuk mendampingi tersangka lain. Habib saja ditetapkan beberapa tersangka. Karena yang kami uji adalah KUHAP yang ditetapkan hakim tunggal mengadili perkara praperadilan," tutupnya.

Sebagi informasi, hakim tunggal Akhmad Sahyuti membeberkan sejumlah poin perihal penolakan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq di persidangan.

Hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah.

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News