Hakim Akhmad Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq, Alamsyah Bereaksi Begini, Ada Kata Sesat

Hakim Akhmad Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq, Alamsyah Bereaksi Begini, Ada Kata Sesat
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1) sore. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
Rencananya, kubu Rizieq akan mengajukan Judicial Review (JR) sebagai upaya hukum selanjutnya. 

JR tersebut berkaitan dengan hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan Rizieq.

"Nanti rencana saya mau mengajukan Judicial Review tentang mengadili praperadilan yaitu hakim tunggal. Hakim tunggal ini kan semau-maunya dia saja, itu," katanya.

Rencananya, JR tersebut bakal dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MA) pekan depan. 

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News