Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Aborsi Korban Perkosaan Kakak

Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Aborsi Korban Perkosaan Kakak
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

‘‘Kita juga mengetahui namun kita belum menerima salinan putusan tersebut,’’ kata Vanda.

Langkah selanjutnya, sebutnya, jika pihaknya sudah menerima salinan putusan resmi, akan segera berkoodinasi dengan pimpinan, apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak.

‘‘Kita akan berkoodinasi dulu dengan pimpinan (Kajari Batanghari, red) dan Kajati Jambi terkait langkah atau upaya hukum seperti apa nantinyam,’’ jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian menggelar sidang putusan kasus ini pada Kamis (19/07) yang lalu. Dalam sidang yang diketuai oleh Rais Torodji di dampingi oleh hakim Andreas arman, dan Hakim Lystio, telah melakukan musyawarah terhadap tuntutan yang diajukan oleh pihak JPU pada Rabu (18/07).

Kemudian hasil musyawarah tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah dan memenuhi unsur tindak pidana umum.

‘‘Terdakwa AS dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana umum, maka dengan ini majelis hakim memutuskan kurungan penjara selama dua tahun, dan pelatihan kerja selama tiga bulan,’’ kata Rais.

Sementara itu, WA juga dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. ‘‘Terdakwa WA dinyatakan bersalah dan dikenakan kurungan penjara selama enam bulan, dan pelatihan kerja selama tiga bulan,’’ tandasnya.

Kasus ini terungkap saat kedua pelaku ditangkap oleh pihak Satreskrim Polres Batanghari, pada Senin 4 Juni 2018 lalu. Saat diperiksam di Mapolres Batanghari, AS (18) mengaku sebelum melakukan hubungan layaknya suami istri dengan adik kandungnya sendiri, AS terlebih dahulu menonton film porno.

Pengadilan Tinggi (PT) Jambi akhirnya memutus bebas WA, 15, terdakwa aborsi hasil hubungan sedarah yang dilakukan kakak kandungnya AS, 18, pada tingkat banding.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News