Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Aborsi Korban Perkosaan Kakak
Rabu, 29 Agustus 2018 – 22:43 WIB
Dikatakannya pertama kali melakukan, adik kandungnya dipaksa dengan ancaman akan dianiaya jika tidak melayani nafsu bejatnya.
Menurut keterangannya, pertama kali ia melakukan hal tersebut pada bulan September 2017 lalu. ‘‘Saya terpancing gara-gara nonton film porno. Pertama kali melakukannya, saya mengancam adik saya, jika ia tidak mau akan saya aniaya, akhirnya ia mengikuti ajakan saya. Selanjutnya tidak ada paksaan lagi,‘‘ ungkap AS.
Selain kedua pelaku yang merupakan saudara kandung, polisi juga menangkap orang tua dari kedua pelaku. Orang tua pelaku Asmara Dewi, 38, ditangkap karena terlibat dalam proses aborsi janin dalam perut anak kandungnya. (aba/rza)
Pengadilan Tinggi (PT) Jambi akhirnya memutus bebas WA, 15, terdakwa aborsi hasil hubungan sedarah yang dilakukan kakak kandungnya AS, 18, pada tingkat banding.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
- Kematian Santri di Tebo Jadi Atensi Khusus Ditreskrimum Polda Jambi
- Kelab Malam di Jambi Dirazia Polisi, 2 Wanita Ketahuan Mengonsumsi Ekstasi
- Jalan Nasional Jambi-Padang Lumpuh Total, Ini Penyebabnya
- Seorang Ayah di Merangin Tega Habisi Nyawa Anaknya Secara Sadis
- Anggota Basarnas yang Hilang di Jambi Belum Ditemukan