Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Aborsi Korban Perkosaan Kakak

Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Aborsi Korban Perkosaan Kakak
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAMBI - Pengadilan Tinggi (PT) Jambi akhirnya memutus bebas, WA, 15, terdakwa aborsi hasil hubungan sedarah (Inses) yang dilakukan kakak kandungnya AS, 18, pada tingkat banding.

Sebelumnya di PN Muara Bulian, WA divonis hukuman enam bulan penjara.

Humas PT Jambi, Hasolon Sianturi mengatakan terdakwa yang merupakan warga Desa Pulau, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi, tersebut diputus bebas oleh ketua majelis, Jhon Diamond Tambunan, dan hakim anggota Hiras Sihombing, dan Efran Basuning.

‘‘Memutuskan perkara banding anak dengan terdakwa WA dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum,’‘ putusnya (27/8).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim, menyatakan jika terdakwa WA telah terbukti melakukan tindak pidana Aborsi. Namun, yang dilakukan dalam keadaan terpaksa.

Karena kehamilan itu terjadi akibat dari pada pemerkosaan. Kemudian janin itu sumbang, ini merupakan aib besar. Apalagi jika anak itu akan lahir. Selanjutnya, dari tradisi di lingkungan adatnya, orang seperti ini akan diusir.

‘‘Karena takut itu, mereka mengalami tekanan psikis yang sangat berat. Dengan mengacu kepada Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan peraturan pemerintah nomor 62 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi bahwa tindakan aborsi itu diperbolehkan dalam keadaan akibat daripada pemerkosaan,’‘ sebutnya.

Sambungnya, dari Undang-undang dan peraturan pemerintah itu maka berdasarkan Pasal 48 KUHP bahwa perbuatan seperti ini tidak dipidana. Alasannya dalam keadaan terpaksa.

Pengadilan Tinggi (PT) Jambi akhirnya memutus bebas WA, 15, terdakwa aborsi hasil hubungan sedarah yang dilakukan kakak kandungnya AS, 18, pada tingkat banding.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News