Hakim Beda Pendapat Soal Suap Kajati DKI

Hakim Beda Pendapat Soal Suap Kajati DKI
Petinggi PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Vonis dua petinggi PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno dalam perkara suap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu diwarnai perbedaan pendapat majelis hakim.  

Dua hakim anggota Casmaya dan Edy Supriono menilai suap yang dilakukan Sudi dan Dandung melalui perantara Marudut, termasuk dalam pasal percobaan penyuapan.  

Casmaya dan Edy  sepakat dengan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dengan memilih dakwaan alternatif pasal 53 ayat 1 KUHP tentang tentang percobaan melakukan kejahatan. 

Menurut Casmaya, pertemuan antara Sudung, Tomo dan Marudut 23 Maret 2016, tidak terdapat kesepakatan mengenai akan dilakukannya pemberian uang.

 "Dengan maksud  menghentikan penyelidikan," ujar Casmaya saat sidang vonis Sudi dan Dandung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9). 

Casmaya menambahkan, rencana pemberian Rp 2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo, berawal dari inisiatif dan persepsi Marudut.  Menurut dia, Marudut salah mempersepsikan  kata-kata Tomo yang menyatakan bersedia membantu pengurusan perkara korupsi PT BA.

Casmaya menyatakan perbuatan ketiga terdakwa belum bisa dikatakan sebagai memberi atau menerima. "Tapi, perbuatan permulaan pelaksanaan suap," katanya. 

Hakim Edy Supriono juga menilai perkara ini dapat dikatagorikan sebagai perbuatan permulaan pelaksanaan suap. Menurut Edy, para terdakwa sejak awal punya niat  menyuap Sudung dan Tomo. Harapan terdakwa,  agar Kejati DKI Jakarta menghentikan perkara korupsi petinggi PT BA. 

JAKARTA -- Vonis dua petinggi PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno dalam perkara suap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News