Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar
Jumat, 01 Maret 2024 – 17:26 WIB

Eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan seusai klarifikasi LHKPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
"Sangat aneh dan lucu kalau saudara mengatakan seperti itu," ucap Djuyamto.
Hakim Djuyamto pun kemudian bertanya mengenai cerita terdakwa yang mengaku perusahaan tempat Andhi berinvestasi tidak pernah mengalami kerugian.
"Perusahaan tidak pernah rugi itu kan luar biasa, pajak-nya bagaimana? Yang ngurus siapa pajaknya?" tanya Djuyamto.
Andhi pun tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut, sehingga Hakim kembali menanyakan pertanyaan yang sama.
"Hasil yang saudara terima dari investasi ini pajak-nya bagaimana?" tanya Hakim lagi.
"Pajak-nya belum saya bayarkan yang mulia," jawab Andhi.
"Pajak tidak dibayar?" tanya Djuyamto.
"Waktu itu belum sempat 'kepikiran', seperti itu yang mulia," ucap Andhi.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto mencecar mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang didakwa terima fgratifikasi Rp 58,9 Miliar.
BERITA TERKAIT
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global