Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar
Jumat, 01 Maret 2024 – 17:26 WIB
"Sangat aneh dan lucu kalau saudara mengatakan seperti itu," ucap Djuyamto.
Hakim Djuyamto pun kemudian bertanya mengenai cerita terdakwa yang mengaku perusahaan tempat Andhi berinvestasi tidak pernah mengalami kerugian.
"Perusahaan tidak pernah rugi itu kan luar biasa, pajak-nya bagaimana? Yang ngurus siapa pajaknya?" tanya Djuyamto.
Andhi pun tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut, sehingga Hakim kembali menanyakan pertanyaan yang sama.
"Hasil yang saudara terima dari investasi ini pajak-nya bagaimana?" tanya Hakim lagi.
"Pajak-nya belum saya bayarkan yang mulia," jawab Andhi.
"Pajak tidak dibayar?" tanya Djuyamto.
"Waktu itu belum sempat 'kepikiran', seperti itu yang mulia," ucap Andhi.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto mencecar mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang didakwa terima fgratifikasi Rp 58,9 Miliar.
BERITA TERKAIT
- Kemenperin Ungkap Penyebab Menumpuknya Kontainer di 2 Pelabuhan Besar Ini
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- PT TForce Diminta Kembalikan Uang Nasabah
- Menko Airlangga Sebut Investasi Tak Memiliki Bendera, Indonesia Buka Peluang
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram