Hakim Curhat Gaji Lebih Rendah Dari PNS
Selasa, 10 April 2012 – 11:35 WIB
JAKARTA--Sekitar 20-an hakim yang difasilitasi mantan hakim Mahkamah Konstitusi Assidiqie, datang curhat ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar. Mereka meminta agar pemerintah memperhatikan kesejahteraannya. Apalagi selama 14 tahun hakim diperlakukan layaknya PNS. Padahal hakim dengan PNS sangat berbeda.
"Kami datang ke sini bukan mau mengemis ke pemerintah. Tapi kami minta diperhatikan hak-hak kami sebagai hakim. Kami juga minta penegasan tentang status hakim sebagai pejabat negara," kata Wahyu Sudrajat, hakim PN Pangkajene di hadapan MenPAN&RB, Selasa (10/4).
Baca Juga:
Dia menambahkan, mereka hanya menerima kenaikan gaji sejak 1994 hanya dua kali. "Tahun '94 gaji hakim lebih besar dua kali dari PNS. Demikian juga pada 2004, tapi kemudian posisinya sekarang kebalik. Gaji PNS malah lebih banyak dari hakim," ujarnya.
Keluhan serupa diungkapkan Saiful, hakim PA Sijunjung. "Karena kesejahteraan kami tidak diperhatikan makanya kami minta pemerintah meninjau kembali kesejahteraan kami. Kalau kami disetarakan PNS, kenapa gaji kita tidak dinaikkan tiap tahun seperti PNS. Bila alasan karena hakim adalah pejabat negara, kenapa hak-hak kita sesuai konstitusi tidak dipenuhi," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Sekitar 20-an hakim yang difasilitasi mantan hakim Mahkamah Konstitusi Assidiqie, datang curhat ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- PKK Sumsel Ikut Lomba Cerdas Cermat HKG, Tyas Fatoni Berpesan Begini
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas