Hakim Curhat Gaji Lebih Rendah Dari PNS

Hakim Curhat Gaji Lebih Rendah Dari PNS
Hakim Curhat Gaji Lebih Rendah Dari PNS
JAKARTA--Sekitar 20-an hakim yang difasilitasi mantan hakim Mahkamah Konstitusi Assidiqie, datang curhat ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar. Mereka meminta agar pemerintah memperhatikan kesejahteraannya. Apalagi selama 14 tahun hakim diperlakukan layaknya PNS. Padahal hakim dengan PNS sangat berbeda.

"Kami datang ke sini bukan mau mengemis ke pemerintah. Tapi kami minta diperhatikan hak-hak kami sebagai hakim. Kami juga minta penegasan tentang status hakim sebagai pejabat negara," kata Wahyu Sudrajat, hakim PN Pangkajene di hadapan MenPAN&RB, Selasa (10/4).

Dia menambahkan, mereka hanya menerima kenaikan gaji sejak 1994 hanya dua kali. "Tahun '94 gaji hakim lebih besar dua kali dari PNS. Demikian juga pada 2004, tapi kemudian posisinya sekarang kebalik. Gaji PNS malah lebih banyak dari hakim," ujarnya.

Keluhan serupa diungkapkan Saiful, hakim PA Sijunjung. "Karena kesejahteraan kami tidak diperhatikan makanya kami minta pemerintah meninjau kembali kesejahteraan kami. Kalau kami disetarakan PNS, kenapa gaji kita tidak dinaikkan tiap tahun seperti PNS. Bila alasan karena hakim adalah pejabat negara, kenapa hak-hak kita sesuai konstitusi tidak dipenuhi," tandasnya. (Esy/jpnn)

JAKARTA--Sekitar 20-an hakim yang difasilitasi mantan hakim Mahkamah Konstitusi Assidiqie, datang curhat ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News